Bagaimana Cara Taubat Dari Liwath (Homoseksual/Gay/Sodomi) ?
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum, Ustadz.
Saya sekarang sedang bingung dengan masalah yang saya hadapi dan saya mohon bimbingannya, Ustadz. Begini, saya telah terjerumus ke dalam dunia liwath dan itu sudah terjadi sejak lama. Sampai sekarang, sudah pantas rasanya saya untuk membina rumah tangga karena umur saya sudah kepala tiga. Tapi karena liwath itu, saya sampai saat ini tidak ada semangat untuk menjalani pernikahan karena keraguan dalam diri saya akan kemampuan saya menjalani peran sebagai suami kelak. Saya sangat ingin bisa bebas dari pengaruh liwath ini, Ustadz. Mohon petunjuk, apa yang harus saya lakukan? Terima kasih atas bantuan Ustadz sebelumnya. Saya tunggu jawabannya, Ustadz.
NN (**@yahoo.com)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Allahu akbar! Perbuatan liwath (melakukan homoseks antar-sesama lelaki dengan sodomi) adalah dosa yang sangat besar. Allah menyebutnya sebagai “al-fahisyah” (kumpulan perbuatan kekejian). Allah berfirman,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini.‘” (Q.s. Al-Ankabut:28)
Perbuatan ini tidak mungkin dilakukan oleh orang yang nuraninya masih baik. Saking jeleknya perbuatan ini, Allah menghukum umat Nabi Luth yang melanggar, dengan empat hukuman sekaligus:
1. Dibutakan matanya (Q.s. Al-Qamar:37).
2. Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (Q.s. Al-Hijr:74).
3. Dihujani dengan batu (Q.s. Al-Hijr:74).
4. Allah kirimkan suara yang sangat keras (Q.s. Al-Hijr:73).
Andaikan hukum Islam ditegakkan, orang yang melakukan liwath akan dihukum dengan hukuman mati. Hanya saja, para sahabat berbeda pendapat tentang cara menghukumnya. Ada yang berpendapat dibakar, ada yang berpendapat dijatuhkan dari tempat yang tinggi kemudian dihujani batu dari atas, dan ada yang berpendapat dipenggal kepalanya. Yang jelas, semua sepakat bahwa pelaku homoseks antar-sesama lelaki dihukum mati, baik sudah menikah maupun belum menikah. Dasar masalah ini adalah hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به
“Siapa saja yang berjumpa dengan orang yang melakukan perbuatan seperti tindak-tanduk kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya!” (H.R. Ahmad; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Karena itu, bagi Anda yang sempat terjerumus ke dalam perbuatan nista ini, hendaknya serius dalam bertobat kepada Allah. Yang bisa Anda lakukan:
- Tinggalkan lingkungan dan semua teman yang menjadi penyebab Anda melakukan kemaksiatan ini.
- Banyak memohon ampun kepada Allah, agar Allah menghapuskan dosa dan hukumnya yang menjadi ancaman bagi Anda.
- Anda harus bersedih ketika Anda teringat perbuatan ini.
- Carilah lingkungan yang baik, yang bisa membimbing Anda untuk melakukan ketaatan.
- Penuhi hidup Anda dengan ibadah dan mempelajari agama. Semoga ini bisa menjadi penghalang bagi Anda agar tidak lagi kembali kepada kemaksiatan sebelumnya.
- Jangan ceritakan hal ini kepada siapa pun, termasuk orang terdekat Anda, termasuk keluarga, istri, orang tua, atau siapa pun dia. Jika Anda ingin berkonsultasi, Anda bisa konsultasikan kepada orang lain yang tidak mengenal Anda, dengan cara yang disamarkan.
Terkait masalah pernikahan, Anda berhak untuk menikah, karena orang yang sudah bertobat itu dianggap tidak melakukan dosa yang dia sesali.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Posted on Februari 19, 2012, in Belajar Islam and tagged alamat gay, Anal, cerita gay, dubur, Fatwa Kesehatan (ألفتاوى في مسائل الطبية), free sex, Gay, gaya nusantara, gomorah, homoseks, hubungan sejenis, hukum gay, hukum homoseks, hukuman bagi kaum gay, karakter gay, kaum gay, kaum nabi luth, komunitas gay, lesbian, Liwath, maho, pernihakan sejenis, sejarah gay., sodom, Sodomi, Taubat, taubat dari homo, taubat dari liwath, taubat dari zina, Zina. Bookmark the permalink. 2 Komentar.

















Saya pernah melakukan liwath didasari dgn rasa penasaran, ternyata stelah saya lakukan perbuatan itu amat menjijikan, saya mau kembali taubat, apakah saya bisa diampuni Alloh?
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعاً إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَكُمُ العَذَابُ بَغْتَةً وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya [Az-Zumar : 53-55]
Setiap orang yang bertaubat dari dosa dan kesalahnnya pasti akan diterima oleh Allah ta’la selagi nyawa belum di kerongkongan, selagi matahari belum terbit dari barat. Karena itu segeralah bertaubat dan penuhilah syarat-syaratnya, yaitu : Anda berhenti dari mengerjakan perbuatan dosa yang hina tersebut, kemudian Anda menyesal atas dosa yang telah Anda perbuat tersebut, kemudian bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.
Bergembiralah. Karena keinginan Anda untuk bertaubat dari dosa termasuk diantara nikmat-nikmat yang Allah berikan kepada hambaNya. Maka hendaknya Anda banyak mengisi sisa-sisa dari umur yang ada dengan banyak melakukan amalan keta’atan. Semoga Allah meneguhkan kita diatas keta’atan hingga akhir hayat kita.
Wallahu a’lam