Catatan Ku


Faidah Dari Khutbah Jum’at

  1. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    saya ingin tanya bagaimana hukum zakat penghasilan?
    karena saya sudah bekerja selama kurang lebih 1 tahun, penghasilannya cukup dan saya ingin mengeluarkan zakat dari penghasilan tersebut tapi, selama 1 tahun ini penghasilan saya tidak pernah terkumpul (selalu habis) untuk biaya kehidupan sehari-hari, apa saya harus mengeluarkan zakat atau tidak, sementara saya ingin mensucikan harta penghasilan saya.
    terimakasi, Wassalam Wr. Wb.

    • Wa’alaikumussalam wa rohmatullohi wa barokatuh..
      Alhamdulillah, zakat penghasilan… jika yang dimaksud adalah zakat dari penghasilan yg kita terima setiap bulan atau yang biasa diistilahkan oleh sebagian orang dengan zakat profesi maka ia adalah sesuatu yg tidak memiliki dasar yang shahih dalam Islam.

      Silakan Ibu baca keterangan lebih lengkapnya di sini

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s