Arsip Blog
Hadits-Hadits Lemah Seputar Bulan Dzulhijjah
Pembaca yang budiman, kita patut bersyukur kepada Allah atas taufik yang telah Ia limpahkan hingga kita dapat mengisi waktu yang utama di sepuluh hari awal Dzulhijjah dengan amal shalih. Akan tetapi perlu bagi kita untuk mengetahui beberapa hadits lemah dan palsu, yang sering dijadikan sandaran bagi sebagian kaum muslimin untuk beribadah di waktu yang mulia ini. Diantaranya adalah hadits-hadits sebagai berikut.
Hadits 1
ما من أيام أحب إلى الله أن يتعبد له فيها من عشر ذي الحجة يعدل صيام كل يوم منها بصيام سنة، وقيام كل ليلة منها بقيام ليلة القدر
“Tidak ada hari yang paling dicintai Allah untuk diibadahi pada hari itu selain 10 hari di (awal) bulan Dzulhijjah, pahala puasa pada setiap harinya senilai dengan pahala puasa sepanjang tahun, dan sholat pada setiap malamnya senilai dengan sholat pada malam Lailatul Qadar”
Dha’if (lemah), Abu ‘Isa (At Tirmidzi) berkata, “Hadits ini gharib tidak diketahui selain dari hadits Mas’ud bin Washil, dari An Nahas, … (dst)”, dan didha’ifkan Syaikh Al Albani dalam Dha’if Sunan Ibnu Majah (1728) no. 377 akan tetapi terdapat perbedaan lafazh dalam hadits ini, lihat Al Misykat (1471), Dha’if Jami’ush Shaghir (5161), dan Dha’if At Targhib no. 123, Silsilah Adh Dha’ifah 5142 Read the rest of this entry
Derajat Hadits Puasa Hari Tarwiyah [8 Dzulhijjah]
Sudah terlalu sering saya ditanya tentang puasa pada hari tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) yang biasa diamalkan oleh umumnya kaum muslimin. Mereka berpuasa selama dua hari yaitu pada tanggal delapan dan sembilan Dzulhijjah (hari Arafah). Dan selalu pertanyaan itu saya jawab : Saya tidak tahu! Karena memang saya belum mendapatkan haditsnya yang mereka jadikan sandaran untuk berpuasa pada hari tarwiyah tersebut.
Alhamdulillah, pada hari ini (3 Agustus 1987) saya telah menemukan haditsnya yang lafadznya sebagai berikut.
“Artinya : Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”. Read the rest of this entry
Hadits Palsu Tentang Hewan Kurban Dan Haji Bagi Orang Miskin
Ustadz Abdullah Taslim. MA
عن ابن عمر قال: قال رسول الله: ((الدَجّاجُ غَنَمُ فثقَرَاءِ أُمَّتِي، وَالْجُمْعَةُ حَجُّ فُقَرائِها))
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ayam adalah (kedudukannya seperti) kambing (bagi) orang-orang miskin dari umatku dan shalat jumat (kedudukannya seperti) haji bagi orang-orang miskin dari umatku”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam Ibnu Hibban[1], Ibnul Jauzi[2] dan ad-Dailami dalam “Musnadul Firdaus”[3] dengan sanad mereka dari jalur Mahmisy bin Yazid, dari Hisyam bin ‘Ubaidillah ar-Razi, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Read the rest of this entry
Rincian Hukum Puasa Sunnah pada Hari Sabtu
Sebagaian kalangan ada yang mempermasalahkan berpuasa pada hari Sabtu. Terutama jika puasa Arofah, puasa Asyuro atau puasa Syawal bertepatan dengan hari Sabtu. Apakah boleh berpuasa ketika itu? Semoga pembahasan berikut bisa menjawab keraguan yang ada.
Larangan Puasa Hari Sabtu
Mengenai larangan berpuasa pada hari Sabtu disebutkan dalam hadits,
لاَ تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلاَّ فِيمَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ
“Janganlah engkau berpuasa pada hari Sabtu kecuali puasa yang diwajibkan bagi kalian.”[1] Abu Daud mengatakan bahwa hadits ini mansukh (telah dihapus). Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Read the rest of this entry
Memahami Hadits : Ini Adalah Kurbanku Dan Kurban Siapa Saja Dari Umatku Yang Belum Berkurban
Hadits ini shahih, diriwayatkan dari sejumlah sahabat dengan lafazh yang berbeda. Di antaranya yaitu :
1). Hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِيَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ وَقَالَ بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّي وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah n pada hari ‘Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, ” [بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ] Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (II/86), At Tirmidzi dalam Jami’-nya (1.141) dan Ahmad (14.308 dan 14.364). Read the rest of this entry
Hadits-hadits Palsu Tentang Keutamaan Menziarahi Kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Ustadz Abdullah Taslim. MA
عن عبد الله بن عمر، عن النبي قال: ((مَنْ حَجَّ فَزَارَ قَبْرِي بَعْدَ وَفَاتِي كَانَ كَمَنْ زَارَنِي فِي حَيَاتِي))
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Barangsiapa yang berhaji lalu menziarahi kuburanku setelah aku wafat maka dia seperti orang yang mengunjungiku sewaktu aku masih hidup”.
Hadits ini dikeluarkan oleh imam ath-Thabarani[1], Ibnu ‘Adi[2], ad-Daraquthni[3], al-Baihaqi[4] dan al-Fakihani[5] dengan sanad mereka dari Hafsh bin Sulaiman Ibnu Abi Dawud, dari al-Laits bin Abi sulaim, dari Mujahid, dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini adalah hadits palsu, karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama Hafsh bin Sulaiman Ibnu Abi Dawud al-Asadi, imam Ahmad, Abu Hatim, al-Bukhari, Muslim dan an-Nasa’i berkata tentangnya: “Dia ditinggalkan riwayat haditsnya (karena sangat lemah)”[6]. Imam Yahya bin Ma’in berkata: “Dia adalah seorang pendusta”. Bahkan Ibnu Khirasy berkata: “Dia adalah pendusta, ditinggalkan (riwayat haditsnya) dan pemalsu hadits”[7]. Read the rest of this entry
Habib Munzir Salah Menerjemahkan Perkataan Al-Baidhoowi rahimahullah
Prolog :
Sesungguhnya perkara yang diperintahkan dalam syariat kita adalah memakmurkan masjid bukan membangun meninggikan dan membangun bangunan di atas kuburan. Justru memakmurkan kuburan dengan beribadah di kuburan merupakan adat kebiasaan Ahlul Kitab (yahudi dan nasoro) yang kita diperintahkan untuk menyelisihi tata cara ibadah mereka.
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَنْ يَعْمُرُوا مَسَاجِدَ اللَّهِ شَاهِدِينَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ (١٧)إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah : 17-18) Read the rest of this entry
Habib Munzir Al-Musawwa Berdusta Atas Nama Imam As-Syafii ???
Terlalu banyak hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengharamkan menjadikan kuburan sebagai masjid. Akan tetapi hal ini ditentang oleh Habib Munzir. Dan dalam penentangannya itu Habib Munzir berdalil dengan beberapa hadits dan perkataan para ulama.
Akan tetapi sungguh sangat mengejutkan tatkala saya cek langsung perkataan para ulama tersebut ternyata bertentangan dengan apa yang dipahami oleh sang Habib. Ternyata…sang Habib telah melakukan tipu muslihat.
Habib Munzir berkata :
“Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan makamnya sebagai masjid (*Imam Syafii tidak mengharamkan memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid, namun beliau mengatakan makruh), karena ditakutkan fitnah atas orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tidak diperbolehkan adalah membangun masjid di atas makam setelah jenazah dikuburkan, Namun bila membangun masjid lalu membuat di dekatnya makam untuk pewakafnya maka tak ada larangannya”. Demikian ucapan Imam Syafii (Faidhul Qodiir juz 5 hal. 274)”
Demikianlah perkataan Habib Munzir dalam kitabnya Meniti Kesempurnaan Iman hal 30)
Saya akan menunjukkan kepada para pembaca sekalian tentang tipu muslihat yang telah dilakukan oleh sang Habib, dengan menukil langsung teks yang sesungguhnya dari kitab Faidhul Qodiir Syarh al-Jaami’ As-Shogiir yang dikarang oleh Al-Munaawi rahimahullah. Read the rest of this entry
Hadits Do’a Malaikat Jibril Menjelang Bulan Ramadhan, Shahihkah?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Adakah riwayat yang menceritakan seperti di bawah ini:
Marhaban Ya Ramadhan, Do’a Malaikat Jibril adalah sbb:
“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut: Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada); Tidak berma’afan terlebih dahulu antara suami istri; Tidak berma’afan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya. Dan barang siapa yang menyambut bulan Ramadhan dengan suka cita , maka diharamkan kulitnya tersentuh api neraka.
Mohon maaf atas kesalahan yang pernah diperbuat, diucapkan, atau diniatkan
Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb Read the rest of this entry
Adakah Anjuran Memotong Kuku di Hari Jumat?

kukukakiku
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum. Pak Ustadz, apakah ada tata cara memotong/membuang kuku?
Abu Zahwa (rdhany**@yahoo.***)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullah.
Syekh Muhammad bin Ismail Al-Muqaddam mengatakan, “Terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Memotong kuku ini bisa dilakukan di hari Kamis, Jumat, atau hari lainnya. Tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu memotong kuku dengan hari tertentu. Namun, umumnya ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat. Mengingat, hari Jumat adalah hari raya mingguan. Demikian pula untuk memotong bagian tubuh yang kotor lainnya. Akan tetapi, tidak ada dalil yang mengkhususkan hal ini dengan waktu tertentu atau batasan tertentu. Karena itu, selama kuku ini layak untuk dipotong maka hendaknya seseorang memotonganya.” (Sunan Al-Fitrah, 3:3) Read the rest of this entry
Beberapa Hadits Lemah dan Palsu Tentang Bulan Sya’ban

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Hadits yang menerangkan keutamaan malam nishfu Sya’ban adalah hadits-hadits yang lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran. Adapun hadits yang menerangkan mengenai keutamaan shalat pada malam nishfu sya’ban, semuanya adalah berdasarkan hadits palsu (maudhu’). Sebagaimana hal ini dijelaskan oleh kebanyakan ulama.” (At Tahdzir minal Bida’, 20).
Di antara hadits-hadits lemah dan palsu di bulan Sya’ban dan seputar malam nishfu sya’ban adalah sebagai berikut.
[Hadits Pertama]
“Sesungguhnya Allah Ta’ala turun ke langit dunia pada malam nishfu Sya’ban, Dia akan mengampuni dosa walaupun itu lebih banyak dari jumlah bulu yang ada di kambing Bani Kalb.” [Bani Kalb adalah salah satu kabilah di Arab yang punya banyak kambing] Read the rest of this entry
Waktu-Waktu Shalat [PENTING!]
Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam.
Kaum muslimin sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103] Read the rest of this entry





















