Jual Beli

Mengenal Jual Beli Murabahah

Posted on

Dewasa ini lembaga keuangan berlabel syari’at berkembang dalam skala besar dengan menawarkan produk-produknya yang beraneka ragam dengan istilah-istilah berbahasa Arab. Banyak masyarakat yang masih bingung dengan istilah-istilah tersebut dan masih ragu apakah benar semua produk tersebut adalah benar-benar jauh dari pelanggaran syari’at ataukah hanya rekayasa semata. Melihat banyaknya pertanyaan seputar ini maka dalam rubrik fikih kali ini kami angkat salah satu produk tersebut untuk melihat kehalalannya dalam tinjauan fikih islami.

Jual beli Murabahah (Bai’ al-Murabahah) demikianlah istilah yang banyak diusung lembaga keuangan tersebut sebagai bentuk dari Financing (pembiayaan) yang memiliki prospek keuntungan yang cukup menjanjikan. Sehingga semua atau hampir semua lembaga keuangan syari’at menjadikannya sebagai produk financing dalam pengembangan modal mereka [1]

Nama lain Jual Beli Murabahah ini

Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syari’at ini dikenal dengan nama-nama sebagai berikut: Baca entri selengkapnya »

Syubhat Seputar Pinjam-Meminjam

Posted on

Diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu secara marfu’:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

“Setiap pinjaman yang membawa manfaat keuntungan adalah riba.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani berkata:

“Hadits ini diriwayatkan oleh Haris ibnu Abi Usamah (dalam Musnadnya, 1/500 no. 437, pen.) dan di dalam sanadnya ada seorang rawi yang gugur periwayatannya (saqith). Hadits ini memiliki syahid (pendukung) yang dhaif pula dari Fadhalah bin ‘Ubaid yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (di dalam As-Sunanul Kubra, 5/350 dan Ma’rifatus Sunan wal Atsar, 4/391, pen.). Pendukung lainnya adalah hadits mauquf (riwayat yang sampai pada shahabat saja tidak sampai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam), diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abdullah bin Salam radhiyallahu ‘anhu (lihat Bulughul Maram, Kitabul Buyu’, Bab As-Salam wal Qardh war Rahn, hadits no. 812, -pen).” Al-Hafizh juga mengatakan dalam At-Talkhish (3/997): “Dalam sanad hadits ini ada Sawar ibnu Mush’ab , dia adalah rawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya).” Baca entri selengkapnya »

Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Dalam Tinjauan Hukum Islam

Posted on

human trafficking
human trafficking

Manusia adalah makhluk Allah Azza wa Jalla yang dimuliakan, sehingga anak Adam ini dibekali dengan sifat-sifat yang mendukung untuk itu, yaitu seperti akal untuk berfikir, kemampuan berbicara, bentuk rupa yang baik serta hak kepemilikan yang Allah Azza wa Jalla sediakan di dunia, yang tidak dimiliki oleh makhluk-makhluk lainnya. Tatkala Islam memandang manusia sebagai pemilik, maka hukum asalnya ia tidak dapat dijadikan sebagai barang yang dapat dimiliki atau diperjual belikan. Hal ini berlaku jika manusia tersebut berstatus merdeka.

SEJARAH HUMAN TRAFFICKING
Wallâhu a’lam, sejak kapan awal mulanya perdagangan manusia. Tapi sebenarnya hal itu terjadi semenjak adanya perbudakan, dan perbudakan telah terjadi pada umat terdahulu jauh sebelum Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus. Diantara salah satu sebab suburnya perbudakan waktu itu adalah seringnya terjadi peperangan antar kabilah dan bangsa, di samping di sana terdapat faktor lain seperti perampokan, perampasan, penculikan, kemiskinan, ketidakmampuan dalam membayar hutang dan lain sebagainya, serta didukung pula dengan adanya pasar budak pada masa itu. Baca entri selengkapnya »