Sholat Dikuburan
Cuma Makruh Kok Dilarang ?! Dasar Wahabi!
(Perihal Makruhnya Sholat di kuburan dan Ritual Tahlilan)
“Makruh kok dilarang!!??”, inilah dalih yang dianggap dalil oleh sebagian orang yang mengaku bermadzhab syafi’i untuk melegalisasi perkara-perkara yang dimakruhkan/dibenci oleh para ulama madzhab syafi’iyah.
Tatkala disampaikan kepada sebagian mereka bahwa ulama madzhab syafi’iyah membenci sholat di kuburan dan membangun masjid di atas kuburan dalam rangka mencari keberkahan, demikian juga para ulama syafi’iyah membenci acara kumpul-kumpul di rumah mayat setelah lebih dari tiga hari, maka dengan mudah mereka akan menjawab, “Kan hukumnya hanya dibenci alias makruh, tidak sampai haram. Maka janganlah kalian melarang!, sungguh aneh kalian kaum wahabi!” Baca entri selengkapnya »
This entry was posted in Belajar Islam and tagged akidah, al-haitami, Al-Umm, Alawi Al-Haddad, an-nawawi, Aqidah, asuransi syariah, Bid'ah, Bid'ah Dholalah, Cungkup, haram, Kuburan, Madzhab, makruh, Makruh Tahrim, Makruh Tanzih, Mengapa Ada yang Tetap dalam Kebatilan, Sholat Dikuburan, Syafi'i, Syirik, Tabarruk, Tauhid, Wahabi.